Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari; Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya." (HR Muslim)
Hadis di atas menjelaskan kepada kita hakikat zina hati yang dilakukan manusia. Membayangkan melakukan sesuatu yang haram, yang membangkitkan syahwat, baik dengan lawan sejenis maupun sejenis, itulah zina hati.
Nabi SAW dalam riwayat yang lain bersabda:
"mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenar atau mendustakan semua itu." (HR Ahmad).
Tapi bagaimana pula jika yang dibayangkan itu adalah suami atau isterinya sendiri????
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan;
Jika seseorang membayangkan melakukan hubungan dengan suami atau isterinya maka tiadalah masalah. Karena pada asalnya isteri dibolehkan bersentuhan, dan melihat tubuhnya. Sementara membayangkan jelas lebih ringan dibanding itu semua, namun jika yang dibayangkan adalah selain suami atau isteri, maka hukumnya adalah terlarang.
Sumber
Tiada ulasan:
Catat Ulasan